Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Diminta Mundur

Selasa, 14 November 2023 - 00:41 WIB
Praktisi hukum Deolipa Yumara. Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy didesak mundur dari jabatannya. Pasalnya Prof Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi .

"Pak Profesor Eddy ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ungkap praktisi hukum Deolipa Yumara pada Senin (13/11/2023).

Deolipa mengatakan, desakan mundur tersebut guna yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahannya. Deolipa juga meminta Menkumham Yasonna Laoly responsif terkait persoalan yang tengah di hadapi Prof Eddy. .

"Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," ucapnya.





MNC Portal Indonesia telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Prof Eddy belum merespons pesan singkat dari tim MNC Portal.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More