Tangis Suhartoyo Pecah saat Pidato Pengambilan Sumpah sebagai Ketua MK
Senin, 13 November 2023 - 13:16 WIB
JAKARTA - Tangis hakim konstitusi, Suhartoyo pecah saat membacakan pidato usai diambil sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung MK I, Senin (13/11/2023). Ekspektasi dan harapan tinggi dibebankan di pundaknya untuk mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK.
"Bersama dengan Yang Mulia, Wakil Ketua Yang Mulia Profesor Doktor Saldi Isra dan bapak ibu hakim konstitusi lainnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo dalam pidatonya.
Menurut Suhartoyo, kepercayaan publik terhadap MK sangat diperlukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, nantinya MK adalah pihak yang menangani sengketa hasil pemilu.
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Hehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," kata Suhartoyo.
"Selain itu kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," katanya.
Suhartoyo berharap agar semua bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi para Hakim Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," katanya.
"Bersama dengan Yang Mulia, Wakil Ketua Yang Mulia Profesor Doktor Saldi Isra dan bapak ibu hakim konstitusi lainnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo dalam pidatonya.
Menurut Suhartoyo, kepercayaan publik terhadap MK sangat diperlukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, nantinya MK adalah pihak yang menangani sengketa hasil pemilu.
"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Hehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," kata Suhartoyo.
"Selain itu kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," katanya.
Suhartoyo berharap agar semua bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi para Hakim Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda