Dugaan Kebocoran Info RPH MK di Putusan Usia Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim
Kamis, 09 November 2023 - 18:47 WIB
JAKARTA - Dugaan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri .
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan, bahwa pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran info RPH.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Maydika mengatakan, pembocoran informasi yang berasal dari MK itu disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Pelanggaran itu kata Maydika, masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Kendati demikian, pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," katanya.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan, bahwa pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran info RPH.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Maydika mengatakan, pembocoran informasi yang berasal dari MK itu disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Pelanggaran itu kata Maydika, masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Kendati demikian, pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," katanya.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda