Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 08 November 2023 - 15:11 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.
Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :