Dissenting Opinion, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat dari MK
Selasa, 07 November 2023 - 19:25 WIB

Anggota MKMK Bintan R Saragih membacakan dissenting opinion terkait putusan MKMK atas laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Anggota MKMK Bintan R Saragih menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim konstitusi Anwar Usman .
Dalam dissenting opinion-nya, Bintan mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is).
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Pendapat Bintan R Saragih itu berbeda dengan Putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam dissenting opinion-nya, Bintan mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is).
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," kata Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Pendapat Bintan R Saragih itu berbeda dengan Putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Lihat Juga :