KPK: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Senin, 06 November 2023 - 16:28 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy bersiap menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. Foto/Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Hal itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).



Namun demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti. "Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!