Hari Ini KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Senin, 06 November 2023 - 09:28 WIB
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang SYL selama sepekan.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ali menegaskan, pihaknya telah sesuai prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai Nasdem tersebut. "Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.
"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," sambungnya.
PN Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan SYL selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.
Pasalnya, kubu KPK selaku termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.
Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 minggu lamanya.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ali menegaskan, pihaknya telah sesuai prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai Nasdem tersebut. "Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.
"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," sambungnya.
Persidangan Sempat Tertunda
PN Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan SYL selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.
Pasalnya, kubu KPK selaku termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.
Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 minggu lamanya.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin.
(rca)
tulis komentar anda