Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Jum'at, 03 November 2023 - 17:17 WIB
Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.
"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres.
Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023).
Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres.
Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023).
Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda