Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Akal Bulus Kepentingan

Jum'at, 03 November 2023 - 14:25 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim telah lengkap. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan semua pelapor pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Begitu pula, telah memeriksa 9 hakim konstitusi terlapor.

Namun, MKMK masih akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sekali lagi. Sebab, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu paling banyak dilaporkan.



Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).



"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," sambung Jimly.

Dia mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," imbuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More