KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:00 WIB
Proses pemusnahan barang hasil pengawasan hasil temuan KKP (Foto: dok KKP)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan peralatan hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar, serta perangkat tangkap yang dapat merusak lingkungan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budi Daya Ikan yang tidak terdaftar dan perangkat penangkapan ikan yang merusak,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa lalu.
Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP juga telah memusnahkan ikan membahayakan yang dapat merugikan berjenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm dan merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Kehadiran ikan ini telah menyalahi patokan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budi Daya Ikan yang tidak terdaftar dan perangkat penangkapan ikan yang merusak,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa lalu.
Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP juga telah memusnahkan ikan membahayakan yang dapat merugikan berjenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm dan merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Kehadiran ikan ini telah menyalahi patokan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Lihat Juga :