Polemik Putusan MK terkait Usia Capres, Pengamat: Tanda Erosi Demokrasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:39 WIB
Direktur Puskapol UI, Hurriyah menilai, polemik putusan MK menandakan terjadinya erosi demokrasi, terkait batas usia Capres-Cawapres. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Puskapol UI, Hurriyah menilai, polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan terjadinya erosi demokrasi. MK telah mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Keputusan itu membuktikan keberhasilan pimpinan eksekutif yang notabennya dipilih secara demokratis, menggunakan popularitas dan kekuasaannya dalam rangka memandulkan demokrasi.



Pandangan tersebut disampaikan Hurriyah dalam diskusi Menyikapi Putusan MK tentang usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) secara daring, Selasa (17/10/2023).

"Keberhasilan elite politik dalam mengendalikan lembaga demokrasi utama baik legislatif eksekutif bahkan yudikatif, KPK dan penyelenggaraan pemilu. Ini tanda bahan peringatan sangat serius terjadinya erosi demokrasi di Indonesia," kata Hurriyah.

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!