Koalisi Perubahan Daftarkan Pasangan Anies-Cak Imin ke KPU 19 Oktober 2023
Minggu, 15 Oktober 2023 - 21:11 WIB
Koalisi Perubahan bakal mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Koalisi Perubahan bakal mendaftarkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Diketahui periode pendaftaran di KPU dimulai 19-25 Oktober 2023.
Koalisi Perubahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan capres dan cawapresnya itu kepada KPU.
Dalam surat itu disebutkan bahwa partai gabungan yang terdiri dari NasDem, PKB, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan akan mendaftarkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres dan cawapres. Pendafrakan akan dilakukan Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.
Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani para Ketua Umum dan Sekjen ketiga partai.
Koalisi Perubahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan capres dan cawapresnya itu kepada KPU.
Dalam surat itu disebutkan bahwa partai gabungan yang terdiri dari NasDem, PKB, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan akan mendaftarkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres dan cawapres. Pendafrakan akan dilakukan Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.
Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani para Ketua Umum dan Sekjen ketiga partai.
Lihat Juga :