Ditjen Bina Adwil Kemendagri Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:59 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) atau Non ASN ke Menpan RB hingga ke DPR selaku stake holders. Foto/Kemendagri
JAKARTA - Peranan Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tidak perlu diragukan lagi. Mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin sampai dengan penanganan Covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranannya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal ini tidak terlepas dari kerja sama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN atau sering disebut Banpol PP. Kondisi ini disadari betul oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri selaku instansi pembina Satpol PP.



Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) atau Non ASN ke Menpan RB hingga ke DPR selaku stake holders. Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi, maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Menpan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini," ujar dia dalam keterangan persnya, Minggu (15/10/2023).



Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga Satpol PP di berbgai daerah.

"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan twrdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau Non ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN Satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kwjelasan bagi satpol PP," jelas Safrizal.

Disebutkan tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More