Muhammadiyah Pertanyakan Alasan Kemenag soal Umrah Backpacker Dilarang
Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:31 WIB
Sebelumnya, Kemenag melarang Umrah backpacker karena disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
(maf)
Lihat Juga :