Asosiasi Desak RPP Kesehatan dan Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Jum'at, 29 September 2023 - 09:28 WIB
Petani tengah memantau pertumbuhan tembakau jelang masa panen beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Salah satu substansinya terkait zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Amanah tersebut harus ditaati dalam proses perumusan peraturan turunan, setiap aturan di dalamnya harus disepakati lintas kementerian, tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyampaikan, saat ini Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur mengenai pengamanan zat adiktif. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.

Garindra menilai pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif, yakni Pasal 435 hingga 460 di RPP Kesehatan, bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.





"Perlu dipahami bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang legal, dan ini telah dibuktikan berkali-kali melalui keputusan MK. Industri ini telah memberi banyak manfaat dari sisi penerimaan negara, lapangan pekerjaan, pertanian, investasi dan banyak hal lainnya. Membuat aturan yang restriktif kepada sebuah industri yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian," katanya, Jumat (29/9/2023).

Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, pelarangan pemajangan produk, dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik.



Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP pengamanan zat adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan. "Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More