Satgas Anti Mafia Bola Akan Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Pengaturan Pertandingan

Kamis, 28 September 2023 - 14:27 WIB
Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan pertandingan Liga 2. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) Liga 2.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).



Kemungkinan tersangka baru itu, kata Asep, lantaran Satgas Anti Mafia Bola Polri masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait dengan penyidikan kasus suap match fixing tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," kata Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More