Penyuap Bupati Buru Selatan Liem Sin Tiong Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon

Kamis, 28 September 2023 - 07:23 WIB
KPK telah menjebloskan terpidana pelaku suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lapas Kelas IIA Ambon. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana pelaku suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.



Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” jelas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!