Sikap Jaksa Tak Goyah, Tetap Tuntut Lukas Enembe Dihukum 10,5 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2023 - 04:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua, Lukas Enembe (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). FOTO/ANTARA/Fakhri Hermansyah
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Lukas Enembe , terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. JPU menuntut mantan Gubernur Papua itu dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Sikap ini disampaikan JPU KPK Yoga Pratomo saat membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi yang disampaikan oleh kubu Lukas Enembe di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Yoga di ruang sidang.



Jaksa menilai Lukas Enembe tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan. Untuk itu, Jaksa meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Yoga.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim turut mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.



"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More