Pemilu 2024, Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos

Senin, 25 September 2023 - 20:35 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng. Foto/MPI
JAKARTA - Pemilu 2024, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng .

Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.



"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf, Senin (25/9/2023).

Baca juga: ASN Dilarang Like dan Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024, Termasuk Capres/Cawapres

Menurut Yusuf yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.

Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!