Eksploitasi Kesedihan di TikTok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Senin, 25 September 2023 - 20:24 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti kasus eksploitasi anak yang dilakukan pengelola Panti Asuhan Yayasan Kasih Olayama Raya, Kota Medan, Sumatra Utara. Pengelola Panti Asuhan mencari donasi dengan cara menayangkan kesedihan anak-anak asuhannya secara online di TikTok .
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menyoroti, bahwa hasil sumbangan masyarakat yang diterima justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli aset berupa tanah.
"Tindakan yang dilakukan pengelola panti asuhan dengan mengeksploitasi kesedihan anak untuk mencari uang lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum," kata Yerry, Senin (25/9/2023).
Menurut Yerry, yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Dapil Sulawesi Utara ini membuka panti asuhan sebenarnya adalah pekerjaan mulia lantaran menampung anak-anak yang tidak mampu atau kehilangan orang tuanya.
Namun, menjadi permasalahan ketika pengelola panti asuhan mengeksploitasi kesedihan dan penderitaan anak dengan cara menayangkannya di media sosial TikTok untuk menggalang donasi publik.
Lalu hasil sumbangan masyarakat justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi membeli sebidang tanah. Menurutnya, ada tiga kesalahan di kasus ini.
Pertama, eksploitasi kesedihan anak. Kedua, penyalahgunaan media sosial TikTok untuk penggalangan dana. "Ketiga, penyelewengan bantuan publik yang dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Yerry.
Supaya kasus seperti ini tidak berulang lagi, Yerry meminta Pemerintah mengatur regulasi penggunaan TikTok.
"Harus ada batasan yang jelas apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan di TikTok. Media sosial seperti TikTok bukan untuk jualan dan sarana penggalangan dana," ujar Yerry.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menyoroti, bahwa hasil sumbangan masyarakat yang diterima justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli aset berupa tanah.
"Tindakan yang dilakukan pengelola panti asuhan dengan mengeksploitasi kesedihan anak untuk mencari uang lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum," kata Yerry, Senin (25/9/2023).
Menurut Yerry, yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Dapil Sulawesi Utara ini membuka panti asuhan sebenarnya adalah pekerjaan mulia lantaran menampung anak-anak yang tidak mampu atau kehilangan orang tuanya.
Namun, menjadi permasalahan ketika pengelola panti asuhan mengeksploitasi kesedihan dan penderitaan anak dengan cara menayangkannya di media sosial TikTok untuk menggalang donasi publik.
Lalu hasil sumbangan masyarakat justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi membeli sebidang tanah. Menurutnya, ada tiga kesalahan di kasus ini.
Pertama, eksploitasi kesedihan anak. Kedua, penyalahgunaan media sosial TikTok untuk penggalangan dana. "Ketiga, penyelewengan bantuan publik yang dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Yerry.
Supaya kasus seperti ini tidak berulang lagi, Yerry meminta Pemerintah mengatur regulasi penggunaan TikTok.
"Harus ada batasan yang jelas apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan di TikTok. Media sosial seperti TikTok bukan untuk jualan dan sarana penggalangan dana," ujar Yerry.
tulis komentar anda