ASN Dilarang Like dan Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024, Termasuk Capres/Cawapres
Minggu, 24 September 2023 - 16:49 WIB
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
Lihat Juga :