KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 22 September 2023 - 10:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Bangkalan (nonaktif) R Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui, R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
"Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui, R Abdul Latif Amin Imron ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda