Menag Segera Rilis Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Hapus Rekomendasi FKUB
Rabu, 20 September 2023 - 11:02 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera merilis revisi aturan pendirian rumah ibadah . Adapun revisi pendirian rumah ibadah tersebut berbentuk peraturan presiden (Perpres) itu akan dirilis dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
"Kita lagi ajukan ke Perpres nanti akan ada rilis kami bersama kementerian terkait segera," ujar Menag.
Nanti revisi aturan tersebut juga akan memberikan kelonggaran terhadap sejumlah ketentuan yang mengacu pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Salah satunya dengan menghapus persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dia pun menegaskan bahwa pelonggaran ketentuan pendirian rumah ibadah tersebut pun tidak terkait dengan hukum agama apa pun. Sehubungan dengan Munas NU 2023 yang memutuskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah non-muslim tidak dapat dipersalahkan.
"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi semua warga negara dalam beribadah," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kementerian lainnya mulai dari Kemendagri hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Adapun pihak lainnya juga akan diajak diskusi dalam waktu dekat.
Baca juga: Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah
"Ya kita sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, Menko Polhukam, dan semua pihak yang terkait kita ajak bicara. Iya (pihak lain) dalam waktu dekat kita ada komunikasi," tutupnya.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
"Kita lagi ajukan ke Perpres nanti akan ada rilis kami bersama kementerian terkait segera," ujar Menag.
Nanti revisi aturan tersebut juga akan memberikan kelonggaran terhadap sejumlah ketentuan yang mengacu pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Salah satunya dengan menghapus persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dia pun menegaskan bahwa pelonggaran ketentuan pendirian rumah ibadah tersebut pun tidak terkait dengan hukum agama apa pun. Sehubungan dengan Munas NU 2023 yang memutuskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah non-muslim tidak dapat dipersalahkan.
"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi semua warga negara dalam beribadah," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kementerian lainnya mulai dari Kemendagri hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Adapun pihak lainnya juga akan diajak diskusi dalam waktu dekat.
Baca juga: Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah
"Ya kita sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, Menko Polhukam, dan semua pihak yang terkait kita ajak bicara. Iya (pihak lain) dalam waktu dekat kita ada komunikasi," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda