Peserta SKB CPNS Harus Daftar Ulang, BKN Jamin Tak Ada Perubahan Kelulusan SKD
Minggu, 02 Agustus 2020 - 18:04 WIB
Bagi pelamar CPNS tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk melakukan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk melakukan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). Pengumuman dan daftar ulang dijadwalkan tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.
(Baca juga: Tangkal Depresi, Kesehatan Mental Kian Relevan Seiring Pandemi Corona)
"Harusnya sih mulai tanggal 1 Agustus sudah diumumkan (seleksi lanjutan) di masing-masing instansi. Termasuk daftar ulang SKB," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).
(Baca juga: Garena Kolaborasi dengan Netflix Hadirkan Money Heist dalam Game)
(Baca juga: Tangkal Depresi, Kesehatan Mental Kian Relevan Seiring Pandemi Corona)
"Harusnya sih mulai tanggal 1 Agustus sudah diumumkan (seleksi lanjutan) di masing-masing instansi. Termasuk daftar ulang SKB," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).
(Baca juga: Garena Kolaborasi dengan Netflix Hadirkan Money Heist dalam Game)
Lihat Juga :