Kasus Penyaluran Bansos Kemensos, KPK Tahan 2 Tersangka

Jum'at, 15 September 2023 - 20:57 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers kasus dugaan korupsi bansos Kemensos, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial ( Kemensos ).

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023).



Ghufron menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan. "Terhitung sejak hari ini 15 September 2023 s/d 4 Oktober 2023," ujarnya.



"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More