Serahkan Sertifikat BPOLBF, Wamen ATR/BPN: Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Jum'at, 15 September 2023 - 19:10 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditemani Wamenparekraf Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan kepada BPOLBF, Jumat (15/9/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pemberian sertifikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditemani Wamenparekraf Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Jumat (15/9/2023).
"Salah satu tantangan dalam menarik investor adalah kepastian hukum. Kita menghadapi banyak masalah sehingga sulit bagi investor. Itulah concern kami saat ini," kata Raja Antoni.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, dengan diserahkannnya sertifikat tersebut, Raja Antoni memastikan bahwa terdapat komitmen kuat dari pemerintah untuk memastikan investor merasa aman.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditemani Wamenparekraf Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Jumat (15/9/2023).
"Salah satu tantangan dalam menarik investor adalah kepastian hukum. Kita menghadapi banyak masalah sehingga sulit bagi investor. Itulah concern kami saat ini," kata Raja Antoni.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, dengan diserahkannnya sertifikat tersebut, Raja Antoni memastikan bahwa terdapat komitmen kuat dari pemerintah untuk memastikan investor merasa aman.
Lihat Juga :