Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 18:51 WIB
Kejagung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwiyono sebagai tersangka proyek Tol MBZ. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dari tiga tersangka yang kini langsung ditahan, terdapat nama Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020.



"Pada hari ini kami menetapkan 3 saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (13/9/2023).

"Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!