Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Rabu, 13 September 2023 - 18:51 WIB
Kejagung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwiyono sebagai tersangka proyek Tol MBZ. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Dari tiga tersangka yang kini langsung ditahan, terdapat nama Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020.
"Pada hari ini kami menetapkan 3 saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (13/9/2023).
"Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," sambungnya.
Dari tiga tersangka yang kini langsung ditahan, terdapat nama Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020.
"Pada hari ini kami menetapkan 3 saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (13/9/2023).
"Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," sambungnya.
Lihat Juga :