Lecehkan Istri Tahanan Korupsi, Petugas Rutan KPK Dipecat
Selasa, 12 September 2023 - 11:58 WIB
JAKARTA - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat setelah ketahuan melakukan pelecehan terhadap istri tahanan KPK. Oknum petugas rutan lembaga antirasuah tersebut dipecat sejak Kamis, 7 September 2023.
"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin terhadap M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ali menjelaskan, pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. "Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan," tambahnya.
Sekadar informasi, terbongkar adanya kasus asusila di lingkungan KPK, beberapa waktu lalu. Kasus asusila tersebut dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. "Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. "Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin. "KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.
Hasil proses inspektorat KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karenanya, KPK memutuskan untuk memecat M.
"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin terhadap M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ali menjelaskan, pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. "Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan," tambahnya.
Sekadar informasi, terbongkar adanya kasus asusila di lingkungan KPK, beberapa waktu lalu. Kasus asusila tersebut dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. "Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. "Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin. "KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.
Hasil proses inspektorat KPK menyatakan bahwa M terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karenanya, KPK memutuskan untuk memecat M.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda