Perpres 82/2020 Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi Presiden

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:35 WIB
Ketua IAKMI, Dedi Supratman menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi presiden. Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
JAKARTA - Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi presiden. Dedi menuturkan, kementerian teknis harus diperkuat.

"Sehingga fungsi Satgas adalah koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran kementerian teknis," ujar Dedi Supratman dalam diskusi daring Policy Center ILUNI UI bertajuk Meninjau Kebijakan Transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)



Contohnya, dia melihat pakar epidemiologi sempat terbelah. "Ini enggak baik menurut saya, artinya belum semua kepentingan dapat terakomodasi dengan baik di Gugus Tugas," ungkapnya.

Dia mengatakan perubahan struktur dan nomenklatur saat ini sangat mengganggu kerja-kerja upaya penanggulangan COVID-19. Menurut dia, perubahan struktur dan nomenklatur itu juga membuat bingung masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!