Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan

Selasa, 05 September 2023 - 12:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto . KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).



Baca juga: Eko Darmanto Serahkan Dokumen Tambahan soal Harta Kekayaannya

KPK masih melakukan serangkaian proses penegakan hukum sejalan dengan telah ditingkatkannya status penyelidikan Eko Darmanto ke penyidikan. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi utuh perkara Eko Darmanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!