Eks Dirut BGR Siap Jelaskan Pengiriman Bansos Beras ke KPK

Minggu, 03 September 2023 - 16:55 WIB
KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo siap menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait pekerjaan fiktif kasus distribusi beras bantuan sosial ( bansos ) pada pemanggilan berikutnya. Kuncoro telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Nanti saya jelaskan semua di KPK, saya sedang menunggu panggilan, saya sudah siapkan data/dokumen yang bisa membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Data/dokumen ini akan mempermudah KPK untuk merangkai benang merah dari kasus ini," kata Kuncoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Dalam kasus distribusi beras bansos, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menahan menahan sejumlah petinggi PT PTP yang merupakan konsultan pendamping BGR.

Kuncoro menjelaskan, saat awal menjadi Dirut BGR pada September 2018, ia mentransformasi semua proses bisnis manual menjadi digital. Di antaranya dalam hal surat-menyurat. Dalam hal suat-menyurat ini dibuat QR Code, sehingga semua terdokumentasi dan bisa dilacak siapa pembuat surat, nomor surat, dan tanggal pembuatannya.



"Kami berhasil melakukan digitalisasi surat-menyurat dan nota dinas pada tahun 2019, dengan aplikasi bernama Adinda (Aplikasi Nota Dinas Internal, Dokumen dan Administrasi), sehingga dengan dari QR Code ini akan mudah terungkap bila ada surat menyurat atau nota dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya," katanya.

Sesuai dokumen kontrak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan BGR, kata Kuncoro, ada dua pekerjaan yang harus dilakukan perusahaannya. Pertama, mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua, menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke pendamping/RT/RW/Kelurahan.



Kuncoro mengklaim BGR telah menyelesaikan kewajibannya sesuai target yang ditetapkan oleh Kemensos yaitu mendistribusikan bansos beras di Indonesia Bagian Barat. Bansos beras telah didistibusikan kepada 5 juta KPM/PKH di 19 provinsi yang jumlahnya mencapai 200 juta ton beras dalam waktu kurang dari 2 bulan di tengah situasi PPKM karena pandemi Covid-19.

"Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari Gudang Bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh Kemensos dengan menggunakan system yang terintegrasi," kata Kuncoro Wibowo.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. Enam tersangka yakni mantan Dirut PT BGR Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP Richard Cahyanto (RC). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More