Eks Dirut BGR Siap Jelaskan Pengiriman Bansos Beras ke KPK
Minggu, 03 September 2023 - 16:55 WIB
KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo siap menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait pekerjaan fiktif kasus distribusi beras bantuan sosial ( bansos ) pada pemanggilan berikutnya. Kuncoro telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Nanti saya jelaskan semua di KPK, saya sedang menunggu panggilan, saya sudah siapkan data/dokumen yang bisa membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Data/dokumen ini akan mempermudah KPK untuk merangkai benang merah dari kasus ini," kata Kuncoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Dalam kasus distribusi beras bansos, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menahan menahan sejumlah petinggi PT PTP yang merupakan konsultan pendamping BGR.
Kuncoro menjelaskan, saat awal menjadi Dirut BGR pada September 2018, ia mentransformasi semua proses bisnis manual menjadi digital. Di antaranya dalam hal surat-menyurat. Dalam hal suat-menyurat ini dibuat QR Code, sehingga semua terdokumentasi dan bisa dilacak siapa pembuat surat, nomor surat, dan tanggal pembuatannya.
"Nanti saya jelaskan semua di KPK, saya sedang menunggu panggilan, saya sudah siapkan data/dokumen yang bisa membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Data/dokumen ini akan mempermudah KPK untuk merangkai benang merah dari kasus ini," kata Kuncoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Dalam kasus distribusi beras bansos, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menahan menahan sejumlah petinggi PT PTP yang merupakan konsultan pendamping BGR.
Kuncoro menjelaskan, saat awal menjadi Dirut BGR pada September 2018, ia mentransformasi semua proses bisnis manual menjadi digital. Di antaranya dalam hal surat-menyurat. Dalam hal suat-menyurat ini dibuat QR Code, sehingga semua terdokumentasi dan bisa dilacak siapa pembuat surat, nomor surat, dan tanggal pembuatannya.
Lihat Juga :