Bongkar Kasus Korupsi Johnny Plate, JPU Hadirkan 9 Saksi ke Persidangan
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan.
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:
1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam
2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa
3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof Ing Kalamullah Ramli
4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:
1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam
2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa
3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof Ing Kalamullah Ramli
4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,
tulis komentar anda