BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Jus Nabidz
Rabu, 23 Agustus 2023 - 07:07 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerek dagang Nabidz. Pencabutan tersebut lantaran produk minuman tersebut telah melakukan manipulasi data.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham dikutip dalam laman resmi Kemenag Rabu (23/8/2023).
Baca juga: MUI: Kadar Alkohol Tinggi, Produk Wine Nabidz Haram
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham dikutip dalam laman resmi Kemenag Rabu (23/8/2023).
Baca juga: MUI: Kadar Alkohol Tinggi, Produk Wine Nabidz Haram
Lihat Juga :