16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, Ini Nama-namanya

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:51 WIB
Sebanyak 16 narapidana korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di HUT ke-78 Republik Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana korupsi mendapatkan remisi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Remisi bebas diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 serta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).



Adapun 16 napi korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada 2023 adalah:



1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)

2. Joko Priono Bin Kari (Alm)

3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu (Alm)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More