PPATK Blokir Rekening Tersangka Teroris Karyawan KAI, Nilai Transaksi Miliaran Rupiah

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:22 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah membekukan rekening tersangka terorisme pegawai PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat. Foto/MPI
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membekukan rekening tersangka terorisme pegawai PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah diblokir (rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/8/2023).





Ivan mengungkapkan adapun untuk nilai transaksi rekening yang diblokir oleh pihaknya mencapai miliaran rupiah. “Mutasi rekeningnya miliaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88 Polri dalam rangka mendukung proses analisis yang sedang dilakukan.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan, kami terus bekerja sama dengan Densus 88,” pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang karyawan PT KAI. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kelompok terorisme ISIS.

Dari keterangan resmi Densus 88 yang diterima MNC Portal, penangkapan terduga teroris dilakukan pada pukul 13.17 WIB, di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Pelaku diketahui bernama Dananjaya Erbening. Dia diduga menjadi pendukung ISIS dan aktif melakukan propaganda di media sosial (Facebook) dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More