KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Pemprov Jambi
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:14 WIB
KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kelimanya merupakan mantan anggota DPRD Pemprov Jambi periode 2014-2019.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan lima tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kelima tersangka yang ditahan ialah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Kelimanya ditahan di Rutan KPK. "(Ditahan) untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," terang Asep.
Baca juga: Alexander Marwata: Semua OTT KPK Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan lima tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kelima tersangka yang ditahan ialah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Kelimanya ditahan di Rutan KPK. "(Ditahan) untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," terang Asep.
Baca juga: Alexander Marwata: Semua OTT KPK Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Lihat Juga :