Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Masih Bisa PK meski Sudah Inkrah

Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:37 WIB
MA telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan ini pun dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi S di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).



Meski begitu lanjut Sobadi, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!