MA Pangkas Hukuman Penjara Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun

Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:02 WIB
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf , dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ). Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa kuat Ma'ruf, PN (Pengadilan Negeri) pidana penjara 15 tahun , PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai hakim ketua. Dia dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.



Putusan banding Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More