Tok! MA Ubah Putusan Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:59 WIB
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, Selasa, (8/8/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).



"Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!