Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang

Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.

Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.





Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sesuai dengan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat.

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More