Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur di BIN Memang Sangat Dibutuhkan
Rabu, 29 Juli 2020 - 13:12 WIB
JAKARTA - Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menganggap, keberadaan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur sebagai kedeputian baru di Badan Intelijen Negara (BIN) memang sangat diperlukan, mengingat semakin kompleks ancaman terhadap negara yang bersifat asimetris.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam Perpres itu diatur penambahan struktur baru BIN yakni Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur, yang mana tugas kedeputian ini adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/operasi intelijen pengamanan aparatur.
"Salah satu tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur adalah pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur," tutur Stanislaus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
Stanislaus mengatakan, keberadaan kedeputian baru ini diduga untuk memastikan bahwa aparatur di Indonesia mempunyai latar belakang yang bersih, termasuk tidak terpapar paham atau ideologi selain Pancasila .( ).
Lebih lanjut Stanislaus mengatakan, sebenarnya fungsi tersebut selama ini sudah dilakukan BIN, jadi bukan fungsi baru. Ia melihat Perpres ini hanya mengatur secara rinci tentang fungsi pengamanan di sektor aparatur negara. "Karena tuntutan untuk antisipasi berbagai ancaman termasuk untuk memastikan bahwa pejabat aparatur harus bersih, maka fungsi tersebut dikembangan menjadi kedeputian tersendiri, supaya lebih optimal," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam Perpres itu diatur penambahan struktur baru BIN yakni Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur, yang mana tugas kedeputian ini adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/operasi intelijen pengamanan aparatur.
"Salah satu tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur adalah pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur," tutur Stanislaus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
Stanislaus mengatakan, keberadaan kedeputian baru ini diduga untuk memastikan bahwa aparatur di Indonesia mempunyai latar belakang yang bersih, termasuk tidak terpapar paham atau ideologi selain Pancasila .( ).
Lebih lanjut Stanislaus mengatakan, sebenarnya fungsi tersebut selama ini sudah dilakukan BIN, jadi bukan fungsi baru. Ia melihat Perpres ini hanya mengatur secara rinci tentang fungsi pengamanan di sektor aparatur negara. "Karena tuntutan untuk antisipasi berbagai ancaman termasuk untuk memastikan bahwa pejabat aparatur harus bersih, maka fungsi tersebut dikembangan menjadi kedeputian tersendiri, supaya lebih optimal," katanya.
(zik)
tulis komentar anda