Permohonan Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:50 WIB
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa .
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Lihat Juga :