Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Siapkan Sejumlah Langkah Hukum

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:32 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan langkah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan langkah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Panji melalui kuasa hukum akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya meski Panji berstatus sebagai tersangka.

"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).



Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji dilakukan penahanan.



"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More