Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK Usai Penetapan Kabasarnas Tersangka Suap

Selasa, 01 Agustus 2023 - 00:30 WIB
Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko bersama Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer ( Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimidasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pascapenetapan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023. Dua tersangka adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Ah enggak (ada intimidasi) itu," kata Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang personel aktif TNI itu akan dituntaskan. Publik pun dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Bisa diikuti, bisa diikuti nanti," katanya.



Sebelumnya, pimpinan KPK menerima kiriman karangan bunga dari orang tidak dikenal setelah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas. Karangan bunga tersebut bertuliskan 'Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga'.

KPK sendiri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), KPK juga menetapkan tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Selanjutnya penyidik Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.



"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More