Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Tersangka Suap, Ini Kata Jokowi

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:27 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menegaskan bahwa perlunya perbaikan sistem untuk pengadaan barang dan jasa baik di kementerian maupun lembaga.

"Perbaikan, perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, terus perbaikan sistem. Seperti misalnya e-catalog sekarang yang masuk itu sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya hanya 50.000," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Jokowi menegaskan, jika ada yang bermain-main dengan sistem tersebut, maka dia harus menghormati proses hukum. "Artinya itu perbaikan sistem. Kalau ada memang yang melompati sistem mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukumnya," kata Jokowi.



Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Henri dan Afri menerima suap hampir Rp88 miliar.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar," kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Rabu (26/7/2023).

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Tersangka Suap, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi Berharta Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat Terbang

Dan untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Atas ulahnya, MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More