KPK Serahkan Proses Hukum Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi ke Puspom TNI
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum Kepala Basarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Pusat Polisi Militer ( Puspom) Mabes TNI . Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.
Penyerahan proses penegakan hukum Henri dan Afri Budi ke Puspom Mabes TNI sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.
"Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
Alex mengatakan, tim penyidik KPK akan bekerja sama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri. "Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang," kata Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA); Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Penyerahan proses penegakan hukum Henri dan Afri Budi ke Puspom Mabes TNI sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.
"Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
Alex mengatakan, tim penyidik KPK akan bekerja sama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri. "Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang," kata Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA); Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda