Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Komisaris Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Rabu, 26 Juli 2023 - 08:22 WIB
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan TPPU Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Rabu (26/7/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hari ini, Rabu (26/7/2023).

Kedua saksi itu adalah AFA yang merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana dan memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota. Kemudian, MYR sebagai Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana yang juga memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.



"Rabu tanggal 26 Juli 2023 akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.



Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More