Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang terkait Kasus Gratifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 12:58 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) akan kembali disidang atas perkara dugaan korupsi. Kali ini, Saiful Ilah bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi .
Berkas perkara gratifikasi Saiful Ilah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah rampung. Tim jaksa KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Saiful Ilah ke pengadilan.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/7/2023).
Saat ini, KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana untuk Saiful dari pihak pengadilan. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa sudah siap untuk membongkar peneriman gratifikasi Saiful Ilah.
"Agenda lanjutan yang disiapkan tim jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.
Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.
Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.
Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal.
Berkas perkara gratifikasi Saiful Ilah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah rampung. Tim jaksa KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Saiful Ilah ke pengadilan.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/7/2023).
Saat ini, KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana untuk Saiful dari pihak pengadilan. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa sudah siap untuk membongkar peneriman gratifikasi Saiful Ilah.
"Agenda lanjutan yang disiapkan tim jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.
Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.
Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.
Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal.
(kri)
tulis komentar anda