Putusan Muktamar NU, Nikah Beda Agama Tak Sah

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:41 WIB
Berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, menetapkan pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Isu mengenai nikah beda agama kembali diperdebatkan. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.

Terbitnya SE MA tersebut semakin memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama .

Sementara, berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.





Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968 lalu.

"Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968," bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip laman resmi NU, Minggu (23/7/2023).

Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya, berdasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.

Pada kitab tersebut menjelaskan, bahwa pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain ahli kitab murni adalah batal. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman ...”

"Maksud dari ahli kitab murni adalah mereka yang betul-betul pemeluk agama yang berpegangan pada kitab Taurat dan Injil dari sejak leluhurnya tanpa ada satu pun yang tidak meyakininya dan berpindah dari satu agama ke agama lainnya," ujarnya.

Sementara itu, seorang perempuan Muslimah tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menurut kesepakatan ulama. Sama halnya dengan perempuan murtad tidak halal bagi siapapun sebagaimana termaktub dalam kitab tersebut.

Lebih lanjut pandangan ini juga diperkuat dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Syekh Abu Ishaq al-Syairazi. Dijelaskan di dalamnya, bahwa pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan.

"Maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi perempuan merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya. Sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More