Sekolah Tahan Ijazah Siswa yang Tak Lunasi Administrasi, Partai Perindo: Pelanggaran Pidana
Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:23 WIB
"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu menjelaskan sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah. Apalagi jika biaya administrasi yang belum dilunasi oleh orang tua siswa tersebut bersifat pungutan liar (pungli).
"Pemerintah perlu turun tangan, karena permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi baik dari pihak pemerintah maupun pihak sekolah," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu.
Kedua, Partai Perindo meminta orang tua siswa untuk berani bersuara jika terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Karena, ijazah adalah hak siswa atas keberhasilannya menyelesaikan kewajibannya dalam bidang akademik. Selain itu, penahanan ijazah sudah termasuk pelanggaran pidana.
Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu menjelaskan sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah. Apalagi jika biaya administrasi yang belum dilunasi oleh orang tua siswa tersebut bersifat pungutan liar (pungli).
"Pemerintah perlu turun tangan, karena permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi baik dari pihak pemerintah maupun pihak sekolah," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu.
Kedua, Partai Perindo meminta orang tua siswa untuk berani bersuara jika terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Karena, ijazah adalah hak siswa atas keberhasilannya menyelesaikan kewajibannya dalam bidang akademik. Selain itu, penahanan ijazah sudah termasuk pelanggaran pidana.
Lihat Juga :